Rabu, 01 April 2020

Hak Asasi Manusia


A. Pengertian HAM
Secara bahasa kata Hak itu berasal dari bahasa arab حق – يحق – حقا yang bermakna milik, ketetapan dan kepastian. Sedangkan asasi bermakna dasar, pangkal. Asasi itu segala sesuatu yang bersifat dasar.  Dan makna manusia diartikan makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain).
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
Menurut Dr. Syekh Syaurat Hussain, terdapat dua macam HAM jika dilihat dari kategori huquuqul ibad, yaitu: Pertama, HAM yang keberadaanya dapat diselenggarakan oleh suatu negara (Islam). Kedua : HAM yang keberadaannya tidak secara langsung dapat dilaksana-kan oleh suatu Negara.[2] Hak-hak kategori pertama bisa disebut juga dengan hak legal, karena keberadaan HAM dikuasai oleh negara atau pemerintah dan umat manusia tunduk patuh tidak berkuasa atas HAM tersebut yang diambil alih pemerintah, atau manusa tidak memliki kekuasaan HAM, dibeberapa aturan pemerintah. Sedangkan hak-hak kategori kedua bisa disebut juga dengan hak moral, karena setiap umat manusia memiki andil atas hak-haknya.
Menurut M. Quraish Shihab, ada 3 kata yang digunakan al-Qur‟an untuk menunjuk kepada manusia, yaitu: pertama, kata yang terdiri dari huruf alif, nun, dan sin (insan, ins, nas, atau unas); kedua, kata basyar; ketiga, kata Bani Adam dan zurriyat Adam.2 Kata “insan” berasal dari bahasa Arab al-Insan dengan asal kata nasiya–yansa yang berarti “lupa”. Kata insiyyan yang berakar kata ins yang bermakna “keadaan tampaknya sesuatu”, “harmonis”, dan “jinak”. Kemudian kata insan diambil dari kata naus yang berarti gerakan dan dinamisme. Makna-makna tersebut memberikan gambaran tentang sifat kodrat makhluk tersebut, yaitu manusia yang memiliki sifat lupa, memiliki kemampuan untuk bergerak dan melahirkan perubahan.[3]
B. Ruang Lingkup HAM
Di dunia internasional, bidang Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta hak-hak atas pembangunan. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.[4]
Adapun hak yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terdapat sepuluh macam, yaitu:
1.      Hak hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak memperoleh keadilan
5.      Hak memperoleh kebebasan pribadi
6.      Hak atas rasa aman
7.      Hak atas kesejahteraan
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan
9.      Hak wanita
10.  Hak anak

Pada makalah ini akan membahsa hak berkeluarga didalam alquran, untuk penjelasannya sebagai berikut:
Hak Berkeluarga
Didalam bab munakahat, fikih islam mengatur secara rinci pernikahan dan segala pembentukan keluarga. Manusia memiliki sifat naluri untuk membina keluarga, maka demikian manusia memiliki hak asasi untuk meneruskan keturunan-keturunannya. Nikah didalam islam tidak hanya membahas hal-hal yang terkait dengan urusan pascanikah, tetapi juga membahas urusan pranikah. Ini dapat dilihat pada surat ar-Rum : 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar-Rum : 21).
Imam Fakhruddin Ar Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa sakinah adalah rasa tenang dan tentramnya hati yang dirasakan dan didapatkan dari pasangan, tidak hanya istri bagi suami juga sebaliknya suami bagi istri.
Sebab istri bisa menjadi tempat suami mendapatkan ketentraman jika istri mendapatkan ketentraman pula dari suami. Hal ini timbul dari mawaddah, yang Ar Razi jelaskan sebagai rasa cinta kasih yang tercurahkan untuk pasangan. Serta dari rahmah, rasa kasih sayang yang mengalir dari pasangan.
            Sementara menurut Imam Qurthubi dalam tafsirnya, rasa sakinah atau ketentraman dalam rumah tangga yang dirasakan suami dari istri akan terlahir dari mawaddah; rasa cinta kasih yang terlahir dari sifat lahiriyah, dan dari rahmah; kasih sayang yang bersifat batiniyah dari sang suami. Hal ini yang menjadikan pernikahan melahirkan rumah tangga yang harmoni walau uban memutih.
Ayat diatas terdapat pelajaran yang diambil untuk bekal seseorang berkeluarga, diantaranya:
1.      Suksesnya dalam berumah tangga ialah tercapainya keluarga sakinah mawaddah warrahmah
2.      Untuk mendapatkan perlindungan dan pengarahan Allah SWT dalam mengarungi rumah tangga perlunya rasa ikhlas. Sebab rasa ikhlas itu jalan menuju keridhoaan Allah SWT.
3.      Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar manusia mendapatkan keturunan dan berkembang biak.
C. Analisis
Manusia memiki kemampuan utuk memilih, memilih jalan hidup terbaik menurut versinya masing-masing. Kemampuan itu tak lepas atas peran Allah memberikan kelebihan  dibandingkan makhluq-makhluq lainnya. Sebagai manusia, nafsu didiri manusia itu selalu selalu terdapat keinginan dan terus berkeinginan. Lantas bagaimana agar nafsu manusia terkendalikan? Islam hadir untuk itu, mengatur dan mengontrol nafsu manusia agar tidak keluar dari jalur kebenaran. Salah satu nafsu manusia itu ialah pernikahan, satu ikatan yang dibalutkan haram bisa jadi halal, menyatukan hubungan untuk satu tujuan yaitu sakinah mawadah warohmah. Singkatnya keluarga yang dihiasi dengan ketentraman jiwa, kasih sayang dan ampunan dari Allah SWT. Namun faktanya, terdapat beberapa keluarga yang tidak sesuai dengan konsep tujuan tersebut, bahasa kasarnya ialah keluarga yang hancur, cerai, berantakan, tidak ada ketenangan jiwa, tidak ada kasih sayang pada keluarga tersebut. Dan ada yang lebih nyeleneh yaitu, pernikahan yang dilegalkan berstatus sesama jenis atau LGBT(lesbian, gay, biseksual, trasgender). Islam tidak membenarkan keburukan justru islam menjelaskan dan mendidik manusia untuk berperlaku benar. Dari perinsip kebenaran itu, maka HAM harus sesuai dengan konsep islam. 




[1] Hikmat Budiman (ed), Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme,(Jakarta: Interaksi dan Tifa, 2005.), hlm.1
[2] Lihat, Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Diterjemahkan oleh
Abdul Rochim C. H, (Cet. I ; Jakarta Gema Insani Press, 1996.), hlm.55
[3] Abd Muin Salim, Hak Asasi Manusia dalam al-Qur’an dalam Azhar Arsyad dkk (ed) Islam dan Perdamaian Global (Cet. I; Yogyakarta : Madyan Press, 2002.), hlm. 22
[4] Muchlis M. Hanafi,et. al “Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia”, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qu’an), hlm.278

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Klasifikasi Ayat Al-Qu'an

KLASIFIKASI AYAT A. PENGHILANGAN NYAWA Surat Al-Baqoroh Ayat 191 وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أ...